Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Kendati demikian, pelarangan mudik ini tidak membuat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Jawa Timur (Jatim)-Bali lalai.
Perbaikan dan pemeliharaan jalan terus dilakukan. Hal ini demi memperlancar mobilitas, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat saat menggunakan jalan.
Kepala BBPJN VIII Jatim-Bali Ahmad Subkhi memastikan, hingga awal April 2021, jalan nasional di Provinsi Jatim dalam kondisi mantap, dan terpelihara dengan baik.
"Lebih dari 90 persen dalam kondisi mantap. Ada atau tidak ada perhelatan mudik Lebaran, kami pastikan secara berkala jalan nasional dirawat dan dipelihara dengan baik, sehingga aman dilintasi," tutur Ahmad menjawab.
Adapun panjang jalan nasional di Jatim mencapai 2.361 kilometer dan panjang jembatan 24.706 meter.
Rinciannya, Jalan Lintas Utara 465,21 kilometer, Jalan Lintas Tengah 217,27 kilometer, Jalan Lintas Selatan 584,88 kilometer, Jalan Penghubung Lintas 462,17 kilometer, Jalan Non-lintas 558,66 kilometer, Pansela 390,42 kilometer, Jalan Tol 398,18 kilometer.
Sementara panjang jalan nasional di Bali mencapai 629,39 kilometer dan panjang jembatan 9.407 meter.
Rinciannya, Jalan Lintas Utara 201,74 kilometer, Jalan Lintas Selatan 193,36 kilometer, Jalan Penghubung Lintas 64,28 kilometer, dan Bukan Jalan Lintas 170,01 kilometer.
source : kompas.com