Aturan Baru! Izin Impor BBM SPBU Swasta Dipangkas Jadi 6 Bulan, Shell & BP Bakal Sering Kosong?
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi merombak aturan main impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk perusahaan SPBU swasta di Indonesia. Jika sebelumnya izin impor bisa berlaku lebih lama, kini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan masa berlaku izin impor BBM hanya 6 bulan saja.
Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi besar-besaran di tahun 2025. Tujuannya jelas: Pemerintah ingin memantau lebih ketat dinamika konsumsi BBM nasional dan memastikan pengusaha SPBU swasta tidak sembarangan mendatangkan BBM dari luar negeri.
Evaluasi Tiap 3 Bulan
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa pemberian izin 6 bulan ini akan dibarengi dengan evaluasi ketat setiap 3 bulan sekali.
"Tahun ini kita sudah tetapkan 6 bulan. Jadi mereka diberikan impor untuk 6 bulan, supaya pemerintah punya ruang untuk memantau konsumsi nasional," ujar Laode di Jakarta (6/2/2026).
BACA JUGA:
Wajib Olah di Dalam Negeri
Selain urusan izin impor, Menteri Bahlil juga menegaskan bahwa produksi minyak mentah dalam negeri kini dilarang keras untuk diekspor. Semua hasil bumi harus diolah di kilang minyak lokal.
"Dulu diekspor, sekarang sudah tidak kita izinkan. Harus diolah di dalam negeri, kalau perlu kita blending," tegas Bahlil. Langkah ini diharapkan bisa menekan ketergantungan kita pada BBM impor yang harganya sering naik-turun mengikuti kurs dolar.
BACA JUGA:
Apa Dampaknya Buat Kita Pengguna SPBU Swasta?
Bagi pelanggan setia SPBU seperti Shell, BP, atau Vivo, aturan baru ini bisa berdampak pada ketersediaan stok jika badan usaha tersebut telat melakukan perpanjangan izin atau hasil evaluasi 3 bulanan mereka tidak memenuhi syarat pemerintah.
Namun di sisi lain, kebijakan ini adalah langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan memastikan pasokan BBM tetap stabil tanpa harus selalu bergantung pada pasar global.
