Nasib Ribuan Motor Pajak Mati 2 Tahun di Jatim & Bali, Benarkah Mulai Disita di Jalan Per Maret 2026? Cek Fakta Pasal 74 UU LLAJ!
🕒 Dipublikasikan: 15 Maret 2026 | ✍️ Editor: Tim Redaksi
📸 Eksklusif: Proses penindakan kendaraan bermasalah di wilayah Jawa Timur. Foto: Dokumentasi AP Motor
⚠️ Isu Penyitaan Massal: Fakta atau Hoax?
APMOTOR.CO.ID – Bulan Maret 2026 ini dikejutkan dengan banyaknya narasi di media sosial yang menyebutkan adanya penyitaan masif terhadap kendaraan yang pajaknya mati 2 tahun. Banyak pemilik kendaraan di wilayah Jawa Timur dan Bali yang panik, terutama mereka yang masih memiliki kendaraan operasional namun menunggak pajak.
Apakah benar kendaraan tersebut disita di jalan? Tim Investigasi AP Motor melakukan penelusuran lapangan dan konfirmasi ke pihak kepolisian untuk mendapatkan jawaban pastinya.
🔴 FAKTA HUKUM: Pasal 74 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009
Faktanya, yang sedang terjadi adalah penegakan Pasal 74 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Aturan ini bukan tentang penyitaan kendaraan di jalan raya, melainkan penghapusan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang dalam waktu 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
💡 Ingat: Kendaraan Anda tidak disita di jalan seperti penilangan biasa, melainkan dihapus datanya secara permanen. Jika kendaraan tersebut tetap Anda kendarai, statusnya menjadi "Bodong" dan tidak memiliki legalitas untuk beroperasi di jalan raya.
📱 Cara Cek Status Kendaraan via Aplikasi SIGNAL
Sebagai media otomotif yang tech-savvy, AP MOTOR tidak hanya ingin Anda panik. Kami memberikan solusi teknis untuk mencegah data kendaraan Anda dihapus. Anda tidak perlu repot-repot ke Samsat atau kantor diler.
📲 Langkah Cek Status via SIGNAL (Samsat Digital Nasional):
- Unduh: Cari aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau Apple App Store.
- Registrasi: Lakukan registrasi akun dengan NIK KTP Anda.
- Cek: Setelah login, pilih menu "Cek Status Kendaraan". Masukkan NIK dan No. Registrasi Kendaraan (sesuai STNK).
- Hasil: Aplikasi akan menampilkan status "Aktif" atau "Non-Aktif" serta estimasi biaya pajak yang harus dibayar.
⚠️ Mengapa Data Tidak Bisa Kembali? Nasib Kendaraan yang Dihapus
Inilah poin paling kritis yang harus Anda pahami. Jika data kendaraan Anda sudah dihapus permanen oleh Korlantas Polri:
❌ Tidak Bisa Registrasi Ulang
Anda TIDAK BISA mendaftarkan kembali kendaraan tersebut, bahkan jika Anda mau membayar semua tunggakan pajak.
🛑 Status Bodong Permanen
Kendaraan Anda hanya akan menjadi "rongsokan" atau barang pajakan di garasi. Jika Anda nekat mengendarainya, Anda bisa terkena tilang berat karena tidak memiliki STNK yang sah.
📊 Risiko Jika Tetap Nekat Berkendara
| Kondisi | Sanksi | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| STNK mati > 2 tahun, data dihapus | Kendaraan dianggap bodong, tilang, kendaraan bisa disita | Pasal 74 UU 22/2009 |
| Nekat pakai kendaraan bodong | Kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000 | Pasal 280 UU 22/2009 |
| Kendaraan bodong terlibat kecelakaan | Asuransi tidak cover, tanggung jawab pribadi | - |
✅ Kesimpulan: Jangan Tunggu Sampai Dihapus!
Isu penyitaan masif di jalan adalah misinformasi. Yang sebenarnya terjadi adalah penghapusan data kendaraan yang pajaknya mati 2 tahun. Namun, dampaknya jauh lebih fatal: kendaraan Anda kehilangan legalitas selamanya.
🚨 LANGKAH YANG HARUS ANDA AMBIL:
- Cek status kendaraan Anda via aplikasi SIGNAL sekarang juga.
- Jika status masih aktif, segera bayar pajak sebelum jatuh tempo 2 tahun.
- Jika sudah melewati 2 tahun, segera hubungi Samsat untuk konsultasi opsi terakhir.
📰 Baca Juga:
© 2026 AP Motor - Investigasi otomotif: Nasib kendaraan pajak mati 2 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar