Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menyampaikan keseriusannya untuk memberlakukan pasal tersebut secepat mungkin : “Kami ingin secepat-cepatnya, ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di Undang-Undang,” ungkapnyanya, seperti dikutip dari website resmi Korlantas Polri belum lama ini.
Tentunya dari penetapan aturan tersebut kendaraan bermotor yang STNK nya mati selama dua tahun akan dianggap bodong, tidak memiliki surat surat atau legalitas. Firman yakin penghapusan informasi STNK yang‘ mati’ 2 tahun bakal mendisiplinkan warga terpaut kewajiban membayar pajak. Pemerintah, di sisi lain, bisa lebih gampang melaksanakan pembangunan.
Firman pula mendesak integrasi informasi antara Samsat Nasional dengan wilayah demi memperlancar pelaksanaan ketentuan dan ketaatan membayar pajak. “Kami ingin data ini kami pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tegas Firman.
Peraturan tersebut akan dijalankan oleh 3 pihak yang
menjadi Pembina Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional yakni Korlantas
Polri, Jasa Raharja, serta Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni berkata Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) mempunyai donasi besar terhadap Pemasukan Asli Wilayah (PAD) Pemerintah Provinsi.
Dia menguraikan realisasi PKB serta BBN- KB se- Indonesia pada 2020 menggapai Rp 67, 79 triliun ataupun 47, 33 persen dari total PAD. Setahun setelahnya, angkanya melonjak jadi Rp77, 91 triliun ataupun 47, 39 persen dari total PAD.
Sayang, pemahaman serta ketaatan para owner kendaraan buat membayar pajak dinilai masih lumayan rendah. Terdapat 40 juta dari 103 juta kendaraan yang tercatat di Samsat Nasional yang belum membayar pajak. Maksudnya, kisaran 39 persen kendaraan yang terdata belum melunasi pajak. Pengertian dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor sangat diharapkan untuk hal ini. (AP Motor)