menu melayang

Rabu, 03 Agustus 2022

Data STNK Mati Dua Tahun Bakal Dihapus ! Penerapan Serius Setelah Tertunda 13 Tahun


Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) akan menerapkan penghapusan data STNK baik mobil atau motor yang telah mati selama dua tahuan. Hal itu sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).  Melihat tahun penetapan pasal tersebut sebenarnya sudah sangat lama hampir 13 tahun, namun tidak diterapkan dengan efektif. 

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menyampaikan keseriusannya untuk memberlakukan pasal tersebut secepat mungkin : “Kami ingin secepat-cepatnya, ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di Undang-Undang,” ungkapnyanya, seperti dikutip dari website resmi Korlantas Polri belum lama ini.

Tentunya dari penetapan aturan tersebut kendaraan bermotor yang STNK nya mati selama dua tahun akan dianggap bodong, tidak memiliki surat surat atau legalitas. Firman yakin penghapusan informasi STNK yang‘ mati’ 2 tahun bakal mendisiplinkan warga terpaut kewajiban membayar pajak. Pemerintah, di sisi lain, bisa lebih gampang melaksanakan pembangunan. 

Firman pula mendesak integrasi informasi antara Samsat Nasional dengan wilayah demi memperlancar pelaksanaan ketentuan dan ketaatan membayar pajak. “Kami ingin data ini kami pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tegas Firman.

Peraturan  tersebut akan dijalankan oleh 3 pihak yang menjadi Pembina Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional yakni Korlantas Polri, Jasa Raharja, serta Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni berkata Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) mempunyai donasi besar terhadap Pemasukan Asli Wilayah (PAD) Pemerintah Provinsi.

Dia menguraikan realisasi PKB serta BBN- KB se- Indonesia pada 2020 menggapai Rp 67, 79 triliun ataupun 47, 33 persen dari total PAD. Setahun setelahnya, angkanya melonjak jadi Rp77, 91 triliun ataupun 47, 39 persen dari total PAD.

Sayang, pemahaman serta ketaatan para owner kendaraan buat membayar pajak dinilai masih lumayan rendah. Terdapat 40 juta dari 103 juta kendaraan yang tercatat di Samsat Nasional yang belum membayar pajak. Maksudnya, kisaran 39 persen kendaraan yang terdata belum melunasi pajak. Pengertian dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor sangat diharapkan untuk hal ini. (AP Motor)

Blog Post

=

Back to Top

Keterangan

Unit bisa saja sudah terjual, untuk unit ready kami tampilkan di halaman depan (Beranda)

MANUAL

Manual

AUTOMATIC

Matic

TOYOTA

Toyota

DAIHATSU

Daihatsu

SUZUKI

Suzuki

Search

Youtube

Testimoni


Facebook

Facebook